Perihal : Permohonan Penetapan Pengakuan Asal-Usul dan Pengesahan Anak
\
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama ...........................
di -
............................
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : ...........................
Tempat, Tanggal Lahir : ...........................
NIK : ...........................
Agama : ...........................
Pekerjaan : ...........................
Pendidikan : ...........................
Alamat / Tempat Kediaman : ...........................
Selanjutnya mohon disebut sebagai Pemohon I
II. Nama |
: |
........................... |
|
|
Tempat, Tgl. Lahir/ Umur |
: |
........................... |
||
NIK |
: |
........................... |
|
|
Agama |
: |
........................... |
|
|
Pekerjaan |
: |
........................... |
|
|
Pendidikan |
: |
........................... |
|
|
Alamat |
: |
........................... |
|
|
Selanjutnya mohon disebut sebagai Pemohon II
Untuk mempermudah penyebutan Pemohon I dan Pemohon II mohon disebut para Pemohon, dalam hal inI diwakili oleh kuasanya :
...........................
Pekerjaan: Advokad – Penasehat Hukum, yang berkantor di: ............................ baik secara sendiri maupun bersama-sama dan berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal ........................... (terlampir).
Dengan hormat, para pemohon melalkui kuasa hukumnya hendak mengajukan permohonan pengakuan anak dengan dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal ...........................M bertepatan dengan ...........................H para pemohon melaksanakan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan ........................... sebagaimana kutipan akta nikah No. ............................
2. Bahwa sebelum melakukan akad nikah di KUA sebagaimana tersebut, yakni pada tanggal 15 Juli 2015 para pemohon telah melakukan pernikahan secara siri di hadapan tokoh agama yang bernama ...........................di tempat kediamannya Pemohon I di Desa Grogol, Sawoo, Ponorogo, sedangkan yang menjadi wali nikah adalah Pamannya Pemohon II yang bernama sdr. Asar dan disaksikan oleh kerabat dekat Para Pemohon dan dari perkawinan siri tersebut Para Pemohon dikaruniai seorang orang anak perempuan yang bernama “...........................” yang lahir di Ponorogo yang lahir di ..........................., ...........................sebagaimana dalam Akte Kelahiran No. ............................
3. Bahwa sebagaimana yang tersebut dalam Akta kelahiran tertanggal 6 Januari 2023 ditulis oleh Dinas Penduduk di Catatan Sipil Ponorogo dari Ayah : ........................... dan Ibu: ..........................., akan tetapi ayah biologis dari anak yang bernama “...........................” tersebut adalah Pemohon I (...........................);
4. Bahwa para pemohon berkehendak agar supaya dalam Akta kelahiran anak yang bernama “...........................” diakui sebagai anak kandung dari para pemohon (...........................& ...........................), jadi secara biologis anak tersebut bukan anak dari Ayah yang bernama ...........................sebagaimana dalam Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo tertanggal ............................
5. Bahwa perlu diketahui Pemohon II (...........................) telah bercerai dengan ........................... di persidangan Pengadilan Agama ........................... dengan No. ...........................tertanggal ...........................telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dengan No. Akta Cerai : ..........................., sedangkan pada saat itu Pemohon II sudah pisah ranjang dan tempat tinggal dengan ..........................., Pemohon II (...........................) kemudian menikah siri dengan Pemohon I (...........................);
6. Bahwa para pemohon sangat membutuhkan penetapan dari Pengadilan Agama ........................... untuk perbaikan Akte kelahiran Anak, KK (Kartu Keluarga) serta Perbaikan-perbaikan pada Dokumen yang lainnya yang terkait;
7. Bahwa para pemohon sangat membutuhkan adanya kepastian hukum dari Pengadilan Agama ........................... terhadap status keturunan dari anak tersebut di kemudian hari.
8. Bahwa ...........................pernah mengajukan pengingkaran terhadap anak yang bernama “........................... yang lahir di ...........................sebagaimana dalam perkara No. ............................ namun dalam amar putusannya Pengadilan Agama Ponorogo Gugatan tidak dapat diterima dikarenakan telah kadaluarsa (lewat waktu) pangajuannya sebagaimana pasal 102 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;
9. Bahwa oleh karena gugatan tersebut tidak dapat diterima sehingga Para Pemohon mengajukan Permohonan ini untuk dapatnya dikabulkan;
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas para pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama ........................... agar menjatuhkan dan menetapkan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II atau para pemohon.
2. Menetapkan Anak yang bernama “........................... yang lahir di ...........................sebagai anak kandung dari Pemohon I (...........................) dan pemohon II (...........................).
3. Menetapkan biaya perkara ini menurut perundang-undangan yang berlaku.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, para pemohon menyampaikan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
..........................., ...........................
Kuasa Hukum Para pemohon
...........................
Sangat membantu, Terima kasih kawan
ReplyDeletemengharap ridho illahi
ReplyDelete