Banyak anak banyak rizki, demikian orang dahulu berperibahasa dan berpedoman, sehingga dahulu banyak pasangan nikah muda dan memperbanyak anak-anaknya bahkan hingga puluhan anak. mereka beranggapan apabila banyak anak akan mempengaruhi ekonomi keluarga / rumah tangga mereka, namun hal tersebut sekarang anggapan telah pupus, mereka justru malu apabila memiliki banyak anak atau memiliki saudara yang banyak. akan tetapi hal mana pasangan-pasangan untuk mendapatkan anak atau untuk memiliki keturunan keturunan seperti sebuah kewajiban.
Banyak pasangan yang belum memiliki keturunan selalu berupaya / berusaha dengan cara apapun agar mendapatkan keturunan, bahkan karena sudah buntu dalam berikhtiar mereka berinisiatif untuk mengasuh anak orang lain hingga mengangkat anak orang lain supaya mereka mendapatkan kebahagiaan dan dapat meneruskan generasi kehidupan orangtuanya maupun orang tua angkatnya.
banyak masyarakat awam yang tidak paham antara ANAK ASUH dan ANAK ANGKAT, menurut hemat penulis anak asuh adalah anak yang diasuh sejak kecil, dipelihara, dibesarkan oleh bukan orangtua kandungnya (oleh orang lain), sedangkan anak angkat adalah anak diasuh sejak kecil, dipelihara, dibesarkan oleh bukan orangtua kandungnya (oleh orang tua angkat) dan ditetapkan oleh hakim di PENGADILAN NEGERI.
Sebagaimana dalam hukum positif anak yang diangkat dan ditetapkan pengangkatannya di Pengadilan Negeri suatu saat ketika orangtua angkatnya meninggal dunia akan mendapatkan warisan atau termasuk dalam kategari ahli waris dalam keluarga angkatnya tersebut, namun apabila tidak ditetapkan oleh pengadilan maka anak angkat tidak akan mendapatkan hak apa-apa dari orangtua angkatnya. Perlu digaris bawahi BAHWA DALAM HUKUM APAPUN DI INDONESIA MERUBAH STATUS ANAK ANGKAT MENJADI ANAK KANDUNG DAN MENGHILANGKAN NASAB DARI ORANGTUA KANDUNGNYA ADALAH PERBUATAN PIDANA.
Namun lain halnya dalam Hukum Islam (Syari'at Islam) bahwa anak angkat meski ada penetapan atau tidak ada penetapan dari pengadilan, anak angkat tetaplah ia sebagai orang lain, sehingga tidak mendapatkan apapun dari keluarga (orangtua) angkatnya, kecuali sudah menjadi KESEPAKATAN BERSAMA dari para ahli waris untuk menghibahkan sebagian harta orangtua angkatnya tersebut kepada anak angkat tersebut. dengan demikian segala sesuatu baiknya di musyawarahkan dalam keluarga, sehingga tidak perlu ada sengketa.
Perlu digaris bawahi BAHWA DALAM HUKUM APAPUN DI INDONESIA YAKNI MERUBAH
STATUS ANAK ANGKAT MENJADI ANAK KANDUNG DAN MENGHILANGKAN NASAB DARI
ORANGTUA KANDUNGNYA ADALAH PERBUATAN PIDANA
Menurut penulis, penetapan anak angkat masih sangatlah penting, karena guna untuk mendapatkan hak-hak anak di kemudian hari, disamping itu kewajiban orangtua angkat juga tetap sebagiamana orangtua kandung, agar memberikan kehidupan yang layak kepada anak angkat sebagaimana anak-anak pada umumnya dan orangtua angkat tidak boleh menelantarkannya, karena menelantarkan anak angkat sama dengan perbuatan pidana.
Inilah contoh surat Permohonan pengangkatan anak di Pengadilan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas SOSIAL:
Ponorogo, 1 Maret 2023
Hal : Permohonan Pengangkatan (adopsi) anak
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten ......................
Di_
............................
Dengan hormat,
Bersama ini saya :
1. Nama suami
NIK
TTL/ Umur
Agama
Pendidikan
Pekerjaan
Alamat
2. Nama istri
NIK
Umur
Agama
Pendidikan
Pekerjaan
Alamat :
Disebut sebagai Pemohon II
Pemohon I dan Pemohon II atau disebut sebagai Para Pemohon
Dalam hal ini Para Pemohon telah memilih domisili hukum pada Kantor Kuasanya sebagaimana surat kuasa khusus tertanggal ....................................... memberikan kuasa penuh kepada :
Nama : ........................................
Pekerjaan : Advokat & Konsultan Hukum pada kantor hukum
Alamat Kantor : ..........................................................;
Bahwa Para Pemohon hendak mengajukan Permohonan Pengangkatan (adopsi) Anak berdasarkan hukum yang akan kami uraikan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II berstatus suami istri yang sah dan telah melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan .................Kabupaten .......................pada hari ...................................sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: ..............................
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon I dan Pemohon II bertempat tinggal di ..................................hingga saat ini;
3. Bahwa; pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus Jejaka sedangkan Pemohon II berstatus Perawan dan selama pernikahan Para Pemohon hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri, akan tetapi Para Pemohon telah menikah selama 11 (sebelas) tahun lebih namun belum dikaruniai keturunan;
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah sepakat untuk mengangkat seorang anak bernama: .............. Tempat, Tanggal Lahir: ......................... dan/atau saat ini anak tersebut telah berusia ± ................tahun. Anak tersebut merupakan anak/ keturunan dari saudara laiki-laki (Kakak Kandung) Pemohon I yang bernama: ...................dengan Almh. ...............yang beralamat di ........................
5. Bahwa ibu kandung anak tersebut yang bernama ..................(Almh.) telah meninggal dunia pada tanggal ................ setelah melahirkan anak tersebut di Rumah Sakit .................., sehingga anak tersebut kurang kasih sayang dari seorang ibu dan sejak ibu kandungnya meninggal dunia anak tersebut tinggal bersama dengan para Pemohon;
6. Bahwa para Pemohon selaku orangtua angkat maupun orangtua kandung anak tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masing berdomisili di Kabupaten ...............Provinsi ......................
7. Bahwa sejak anak tersebut tinggal bersama dengan Pemohon I dan Pemohon II, anak tersebut telah memberikan kebahagiaan bagi keluarga Para Pemohon. Penyerahan anak dari ayah kandung kepada Para Pemohon dilakukan secara kekeluargaan, ikhlas dan tanpa paksaan dari siapapun maupun tanpa paksaan dari pihak manapun, yakni sebagaimana dalam surat penyerahan anak secara tertulis tertanggal ............................;
8. Bahwa untuk kepentingan kebaikan serta kemaslahatan anak tersebut, perlu adanya orangtua angkat yang menggantikan orangtuanya dalam hal mengasuh, membesarkan, membimbing, mendidik dan mengajarkan anak tersebut serta Pemohon I dan Pemohon II merupakan keluarga yang secara ekonomi mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup, memberikan kebahagiaan lahir dan batin bagi anak tersebut;
9. Bahwa atas dasar niat baik dari hati yang tulus Pemohon I dan Pemohon II bermaksud untuk memperoleh kepastian hukum untuk menjadikan anak yang bernama: ....................sebagai anak angkat yang sah menurut hukum undang-undang yang berlaku tanpa harus memutus hubungan keluarga dengan orangtua kandungnya;
10. Bahwa permohonan para Pemohon Pengangkatan anak ini telah mendapatkan ijin/ Rekomendasi Adopsi anak dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan nomor Surat No....................di ......tertanggal .............., sebagaimana Ketentuan Permensos RI Nomor.110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak secara Langsung, Pasal 14 dan Pasal 22;
11. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan hal tersebut di atas sudah seyogyanya Pengadilan Negeri .............. memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ...............,untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri .............untuk segera memeriksa perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMER :
a. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
b. Menetapkan Pemohon I dan Pemohon II masing-masing sebagai ayah angkat dan ibu angkat dan/atau sebagai orangtua angkat atas anak yang bernama: ...................;
c. Menetapkan anak yang bernama ................Tempat, Tanggal Lahir di: ................sebagai anak angkat Pemohon I dan Pemohon II;
d. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon menurut hukum yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Para Pemohon menyampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Pemohon,
................................................
No comments:
Post a Comment