Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. (lahir 9 Februari 1973) adalah seorang mantan perwira tinggi Polri. Ia terakhir kali menjabat sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi. Ia dikenal terutama karena keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia digambarkan sebagai "dalang" pembunuhan, di mana Yosua Hutabarat ditembak 12 kali dengan Glock Sambo sempat menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), lalu dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri (2020) dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri (2022).
Pada tanggal 13 Februari 2023, setelah menjalani persidangan selama tiga bulan di Jakarta Selatan Pengadilan Negeri, Sambo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Pada 15 Februari 2023, Sambo mengajukan banding atas hukumannya, dua hari setelah vonisnya. Namun, pada 12 April 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak banding tersebut, dengan mempertahankan hukuman semula. Hasilnya, eksekusi Sambo akan berjalan sesuai rencana awal.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak di rumah Ferdy Sambo di Jakarta pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Yosua Hutabarat, bodyguard sekaligus sopir Sambo, dikabarkan tewas usai baku tembak dengan anggota regu pengamanan lainnya, Petugas Patroli Kedua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, diduga setelah Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawati. Usai penembakan, Yosua diangkut dengan ambulans ke rumah sakit di mana ia dinyatakan meninggal, meski kabar penembakan tersebut ditunda penyiarannya hingga 11 Juli 2022.
Pada 9 Agustus 2022, Sambo ditahan dan didakwa pembunuhan berencana, yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Belakangan diduga bahwa petugas patroli Eliezer telah dijanjikan kekebalan dari penuntutan oleh Sambo jika dia menindaklanjuti penembakan versi Sambo. Terlepas dari jaminan Sambo, Eliezer terus menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan tersebut, mendorong Eliezer untuk memberikan kesaksian yang lebih akurat dan terbuka kepada polisi yang bertentangan dengan versi Sambo tentang peristiwa tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pada konferensi pers bahwa Sambo telah melepaskan beberapa tembakan pistol ke dinding dalam upaya untuk menunjukkan baku tembak telah menyebabkan kematian Yosua; tidak ada baku tembak dan bahwa Sambo yang mengatur pembunuhan Yosua. Dia digambarkan sebagai "dalang" pembunuhan, di mana Yosua ditembak 12 kali dengan Glock 17.
Sidang pembunuhan Ferdy Sambo, istrinya, dua polisi dan seorang sopir (semuanya menghadapi dakwaan pembunuhan berencana) dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022. Sambo dituduh memerintahkan bawahannya untuk menembak Yosua Hutabarat, kemudian menembak korban yang terluka lagi untuk membunuhnya.[32] Sejalan dengan persidangan pembunuhan, tujuh mantan perwira termasuk Sambo diadili dengan tuduhan menghalangi proses hukum terkait dugaan menutup-nutupi dan merusak barang bukti.
Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dinyatakan "bersalah secara sah dan meyakinkan" atas pembunuhan berencana terhadap Yosua dan dijatuhi hukuman mati (hukuman yang biasanya dilakukan di Indonesia oleh regu tembak). Putusan dan hukuman terkait Candrawathi dan tiga terdakwa lainnya menyusul pada akhir pekan Februari 2023. Sambo memiliki waktu seminggu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut; perannya sebagai penegak hukum dilihat oleh pengamat sebagai faktor dalam pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal. Ardi Manto Saputra, wakil direktur kelompok hak asasi manusia Imparsial mengatakan Sambo telah "menodai reputasi penegak hukum dan martabat pemerintah".
Candrawathi menerima hukuman penjara 20 tahun atas perannya dalam pembunuhan tersebut; asisten pribadinya Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara (dalam ketiga kasus tersebut, jaksa meminta hukuman delapan tahun). Pada 15 Februari 2023, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas perannya dalam pembunuhan tersebut; penuntutan telah meminta hukuman dua belas tahun tetapi dia diberi hukuman yang lebih ringan atas usahanya sebagai kolaborator keadilan.
Baca juga:
Baca artikel detiknews, "Jaksa Terima Petikan Putusan Kasasi, Kapan Ferdy Sambo dkk Dieksekusi?" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6876067/jaksa-terima-petikan-putusan-kasasi-kapan-ferdy-sambo-dkk-dieksekusi.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.co
Vonis Inkrah
MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. "Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA Sobandi di MA, Selasa (8/8). biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK). "Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu. Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat. Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Bagi orang yang awam hukum terasa keadilan yang diterapkan pada Sambo masih terasa kurang adil, pada dasarnya hukuman mati memang cocok buat Sambo, namun Sambo adalah perwira jendral polisi yang masih memiliki andil dalam negara, sehingga hal tersebut menjadi hal yang meringankan Sambo. yang terpenting paling tidak hukum keadilan di Indonesia benar-benar ditegakkan dengan adanya kasus Sambo ini, sehingga para penegak hukum akan waspada (bderhati-hati) dan tidak sembarangan dalam memainkan hukum, karena sekuat Sambopun akan hancur karirnya karena keangkuhan dan karena telah mempermainkan hukum.
Marilah kita bersama-sama saling taat hukum, menegakkan hukum agar Negara Indonesia aman dan tertib.