Thursday, July 27, 2023

PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI

 

Banyak anak banyak rizki, demikian orang dahulu berperibahasa dan berpedoman, sehingga dahulu banyak pasangan nikah muda dan memperbanyak anak-anaknya bahkan hingga puluhan anak. mereka beranggapan apabila banyak anak akan mempengaruhi ekonomi keluarga / rumah tangga mereka, namun hal tersebut sekarang anggapan telah pupus, mereka justru malu apabila memiliki banyak anak atau memiliki saudara yang banyak. akan tetapi hal mana pasangan-pasangan untuk mendapatkan anak atau untuk memiliki keturunan keturunan seperti sebuah kewajiban.

Banyak pasangan yang belum memiliki keturunan selalu berupaya / berusaha dengan cara apapun agar mendapatkan keturunan, bahkan karena sudah buntu dalam berikhtiar mereka berinisiatif untuk mengasuh anak orang lain hingga mengangkat anak orang lain supaya mereka mendapatkan kebahagiaan dan dapat meneruskan generasi kehidupan orangtuanya maupun orang tua angkatnya.

banyak masyarakat awam yang tidak paham antara ANAK ASUH dan ANAK ANGKAT, menurut hemat penulis anak asuh adalah anak yang diasuh sejak kecil, dipelihara, dibesarkan oleh bukan orangtua kandungnya (oleh orang lain), sedangkan anak angkat adalah anak diasuh sejak kecil, dipelihara, dibesarkan oleh bukan orangtua kandungnya (oleh orang tua angkat) dan ditetapkan oleh hakim di PENGADILAN NEGERI.

Sebagaimana dalam hukum positif anak yang diangkat dan ditetapkan pengangkatannya di Pengadilan Negeri suatu saat ketika orangtua angkatnya meninggal dunia akan mendapatkan warisan atau termasuk dalam kategari ahli waris dalam keluarga angkatnya tersebut, namun apabila tidak ditetapkan oleh pengadilan maka anak angkat tidak akan mendapatkan hak apa-apa dari orangtua angkatnya. Perlu digaris bawahi BAHWA DALAM HUKUM APAPUN DI INDONESIA MERUBAH STATUS ANAK ANGKAT MENJADI ANAK KANDUNG DAN MENGHILANGKAN NASAB DARI ORANGTUA KANDUNGNYA ADALAH PERBUATAN PIDANA.

Namun lain halnya dalam Hukum Islam (Syari'at Islam) bahwa anak angkat meski ada penetapan atau tidak ada penetapan dari pengadilan, anak angkat tetaplah ia sebagai orang lain, sehingga tidak mendapatkan apapun dari keluarga (orangtua) angkatnya, kecuali sudah menjadi KESEPAKATAN BERSAMA dari para ahli waris untuk menghibahkan sebagian harta orangtua angkatnya tersebut kepada anak angkat tersebut. dengan demikian segala sesuatu baiknya di musyawarahkan dalam keluarga, sehingga tidak perlu ada sengketa.

Perlu digaris bawahi BAHWA DALAM HUKUM APAPUN DI INDONESIA YAKNI MERUBAH STATUS ANAK ANGKAT MENJADI ANAK KANDUNG DAN MENGHILANGKAN NASAB DARI ORANGTUA KANDUNGNYA ADALAH PERBUATAN PIDANA

Menurut penulis, penetapan anak angkat masih sangatlah penting, karena guna untuk mendapatkan hak-hak anak di kemudian hari, disamping itu kewajiban orangtua angkat juga tetap sebagiamana orangtua kandung, agar memberikan kehidupan yang layak kepada anak angkat sebagaimana anak-anak pada umumnya dan orangtua angkat tidak boleh menelantarkannya, karena menelantarkan anak angkat sama dengan perbuatan pidana.

Inilah contoh surat Permohonan pengangkatan anak di Pengadilan, setelah mendapatkan rekomendasi dari  Dinas SOSIAL:

Ponorogo,  1 Maret 2023
Hal : Permohonan Pengangkatan (adopsi) anak
Kepada Yth.     

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten ......................
Di_
............................


Dengan hormat,
Bersama ini saya : 

1. Nama suami
    NIK
    TTL/ Umur
    Agama
    Pendidikan
    Pekerjaan
    Alamat    

2.    Nama istri
        NIK
        Umur
        Agama
        Pendidikan
        Pekerjaan
        Alamat     :
        Disebut sebagai Pemohon II
        Pemohon I dan Pemohon II atau disebut sebagai Para Pemohon

Dalam hal ini Para Pemohon telah memilih domisili hukum pada Kantor Kuasanya sebagaimana surat kuasa khusus tertanggal ....................................... memberikan kuasa penuh kepada :
Nama            : ........................................
Pekerjaan        : Advokat & Konsultan Hukum pada kantor hukum
             
Alamat Kantor    : ..........................................................;

Bahwa Para Pemohon hendak mengajukan Permohonan Pengangkatan (adopsi) Anak berdasarkan hukum yang akan kami uraikan sebagai berikut:

1.    Bahwa Pemohon I dan Pemohon II berstatus suami istri yang sah dan telah melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pejabat Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan .................Kabupaten .......................pada hari ...................................sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: ..............................

2.    Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon I dan Pemohon II bertempat tinggal di ..................................hingga saat ini;

3.    Bahwa; pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus Jejaka sedangkan  Pemohon II berstatus Perawan dan selama pernikahan Para Pemohon hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri, akan tetapi Para Pemohon telah menikah selama 11 (sebelas) tahun lebih namun belum dikaruniai keturunan;

4.    Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah sepakat untuk mengangkat seorang anak bernama: .............. Tempat, Tanggal Lahir: ......................... dan/atau saat ini anak tersebut telah berusia ± ................tahun. Anak tersebut merupakan anak/ keturunan dari saudara laiki-laki (Kakak Kandung) Pemohon I yang bernama: ...................dengan Almh. ...............yang beralamat di ........................

5.    Bahwa ibu kandung anak tersebut yang bernama ..................(Almh.) telah meninggal dunia pada tanggal ................ setelah melahirkan anak tersebut di Rumah Sakit .................., sehingga anak tersebut kurang kasih sayang dari seorang ibu dan sejak ibu kandungnya meninggal dunia anak tersebut tinggal bersama dengan para Pemohon;

6.    Bahwa para Pemohon selaku orangtua angkat maupun orangtua kandung anak tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masing berdomisili di Kabupaten ...............Provinsi ......................

7.    Bahwa sejak anak tersebut tinggal bersama dengan Pemohon I dan Pemohon II, anak tersebut telah memberikan kebahagiaan bagi keluarga Para Pemohon. Penyerahan anak dari ayah kandung kepada Para Pemohon dilakukan secara kekeluargaan, ikhlas dan tanpa paksaan dari siapapun maupun tanpa paksaan dari pihak manapun, yakni sebagaimana dalam surat penyerahan anak secara tertulis tertanggal ............................;
8.    Bahwa untuk kepentingan kebaikan serta kemaslahatan anak tersebut, perlu adanya orangtua angkat yang menggantikan orangtuanya dalam hal mengasuh, membesarkan, membimbing, mendidik dan mengajarkan anak tersebut serta Pemohon I dan Pemohon II merupakan keluarga yang secara ekonomi mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup, memberikan kebahagiaan lahir dan batin bagi anak tersebut;
9.    Bahwa atas dasar niat baik dari hati yang tulus Pemohon I dan Pemohon II bermaksud untuk memperoleh kepastian hukum untuk menjadikan anak yang bernama: ....................sebagai anak angkat yang sah menurut hukum undang-undang yang berlaku tanpa harus memutus hubungan keluarga dengan orangtua kandungnya;

10.    Bahwa permohonan para Pemohon Pengangkatan anak ini telah mendapatkan ijin/ Rekomendasi Adopsi anak dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan nomor Surat No....................di ......tertanggal .............., sebagaimana Ketentuan Permensos RI Nomor.110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak secara Langsung, Pasal 14 dan Pasal 22;

11.    Bahwa Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Berdasarkan hal tersebut di atas sudah seyogyanya Pengadilan Negeri .............. memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ...............,untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri .............untuk segera memeriksa perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMER :
a.    Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
b.    Menetapkan Pemohon I dan Pemohon II masing-masing sebagai ayah angkat dan ibu angkat dan/atau sebagai orangtua angkat atas anak yang bernama: ...................;
c.    Menetapkan anak yang bernama ................Tempat, Tanggal Lahir di: ................sebagai anak angkat Pemohon I dan Pemohon II;
d.    Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon menurut hukum yang berlaku;

SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Para Pemohon menyampaikan terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Para Pemohon,



................................................

Wednesday, July 26, 2023

KALAU ISTRI SUDAH SELINGKUH akan terjadi 7 hal bahaya ini

20 Ciri-ciri Suami Selingkuh Menurut Psikologi

kata Selingkuh adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, baik pacar, suami, atau istri. Istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang. Motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dalam situasi kompetitif.  

Pandangan Islam, Rasulullah saw bersabda: “Setiap orang bisa mungkin melakukan zina dengan anggota badan. Kedua mata berzina, zinanya adalah melihat atau menatap aurat bukan muhrim. Kedua tangan berzina, zinanya adalah menyantuh atau meraba yang bukan muhrim. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkan kedua kaki menemui orang yang bukan muhrim (tanpa alasan yang dibenarkan agama). Mulut berzina, zinanya mengecup orang yang bukan muhrim. Hati berzina, zinanya dengan menghayal berzina dengan bukan muhrim, atau menghayal pegangan tangan dengan bukan muhrim. Kesemua itu akan dibenarkan atau dinafikan oleh zina alat kelamin.” (HSR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah). Kalau sudah sampai ke tingkat zina besar, yah itulah salah satu bentuk dosa besar atau dalam bahasa Arabnya disebut kabaair;

 Sedangkan menurut Kristen, Menurut Alkitab, janji pernikahan Kristen adalah ikatan yang terjalin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memiliki komitmen untuk hidup bersama. Dalam Kejadian 2:24 dikatakan bahwa apabila pasangan telah disatukan dalam hubungan pernikahan, itu artinya mereka telah menjadi satu daging dan tidak dapat dipisahkan oleh apapun kecuali maut. 

Apabila Istri telah berani berselingkuh, maka berhati-hatilah para suami akan terjadi 7 (tujuh) hal berbahaya ini:

1. Wanita akan lebih fokus memikirkan pada selingkuhannya

2. Wanita akan lebih bahagia dengan selingkuhannya dari pada bersama pasangannya (suaminya)

3. Wanita bisa memberikan sepenuh hatinya pada selingkuhannya

4. Wanita yang selingkuh bisa memikirkan pasangannya (suaminya)

5 Wanita bisa bermain hati lebih dalam

6. Jika Wanita selingkuh, anda bisa benar-benar kehilangannya

7. Wanita sangat pintar dalam berselingkuh.


untuk itu kita sangat berharap mudah-mudahan Tuhan selalu menjaga kita, kita semua dijauhkan dari hal-hal yang demikian, bisa menjalani hidup bahagia bersama pasangan kita dengan penuh kasih sayang, rukun, damai dan bahagia dan juga saling SETIA.

aamiin.........

Tuesday, July 25, 2023

FORM SAKSI Persidangan di Pengadilan (contoh)

🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨 🔨

DATA SAKSI

Nomor Perkara : ............. / Pdt..... / ............./ PA....

SAKSI I (SATU)

Nama                                      :  ...........................................................................................................

                                                :  bin/binti* ...........................................................................................

Tempat & Tanggal lahir          :  ..................................... , ....................................................................

Umur                                       :  ......................... tahun

No. Identitas (KTP/SIM)          :  ...........................................................................................................

No. Telephone                         :  ...........................................................................................................

Jenis Kelamin                          :  ...........................................................................................................

Pendidikan                              :  ...........................................................................................................

Agama                                     :  ...........................................................................................................

Pekerjaan                                :  ...........................................................................................................

Alamat                                    :  Jalan  .................................................................................................

                                                  Dusun/Dukuh  ....................................................................................

                                                  RT. ............. RW. ............ Desa / Kel ...................................................

Status Kawin                           :  Belum Kawin / Kawin / Duda / Janda *

Status Saksi Sebagai               :  Ayah / Ibu / Tetangga / Saudara / Saksi Ahli KUA / ......................*

                                                   Dari pihak Pemohon / Penggugat / Termohon / Tergugat *


SAKSI II (DUA)

Nama                                      :  ...........................................................................................................

                                                :  bin/binti* ...........................................................................................

Tempat & Tanggal lahir          :  ..................................... , ....................................................................

Umur                                       :  ......................... tahun

No. Identitas (KTP/SIM)          :  ...........................................................................................................

No. Telephone                         :  ...........................................................................................................

Jenis Kelamin                          :  ...........................................................................................................

Pendidikan                              :  ...........................................................................................................

Agama                                     :  ...........................................................................................................

Pekerjaan                                :  ...........................................................................................................

Alamat                                    :  Jalan  .................................................................................................

                                                  Dusun/Dukuh  ....................................................................................

                                                  RT. ............. RW. ............ Desa / Kel ...................................................

Status Kawin                           :  Belum Kawin / Kawin / Duda / Janda *

Status Saksi Sebagai               :  Ayah / Ibu / Tetangga / Saudara / Saksi Ahli KUA / ......................*

                                                   Dari pihak Pemohon / Penggugat / Termohon / Tergugat *

 

(*Coret yang tidak perlu)

Wajib melampirkan fotocopy KTP / SIM / Identitas lainnya                        Tanggal  ........................

Tuesday, July 18, 2023

PERMOHONAN PERWALIAN di PENGADILAN AGAMA

 

 

..................................,........................................

Hal :  Permohonan Penetapan Perwalian

 

  Gugat Cerai                                                            Kepada :

   Yth. Ketua Pengadilan Agama

            Kabupaten .......................

di_

...................................

Dengan hormat,

Bersama ini saya :

Nama                                                

Tempat/ Tgl. Lahir/ Umur              :

NIK                                                     :

Agama                                               :

Pekerjaan                                          :

Pendidikan                                        :

Alamat                                                

Dalam hal ini telah memilih domisili hukum pada Kantor Kuasanya tersebut yang di bawah ini sebagaimana surat kuasa khusus tertanggal ........................memberikan kuasa kepada :          

____________________________________________________________________________________

Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

Dengan ini Pemohon melalui kuasa hukumnya hendak mengajukan permohonan Penetapan perwalian dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 1.    Bahwa Pemohon (,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,) menikah dengan wanita yang bernama: ......................binti ..........................di hadapan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ..................pada hari ................sebagaimana kutipan akta nikah No. ..................

2.    Bahwa sejak awal menikah hingga sekarang Pemohon dan istrinya tinggal bersama dan menetap di: ................................ dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama:

2.1  ................................................................ (umur: 4 tahun);

 3.    Bahwa oleh karena anak-anak tersebut diatas (sebagaimana pada poin 2) masih dibawah umur dan belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum sehingga perlu adanya penetapan perwalian dari Pengadilan Agama, sedangkan untuk perwaliannya mohon untuk ditetapkan/ diberikan kepada Pemohon selaku ayah kandungnya yang bernama: ...............................

 4.    Bahwa Pemohon memiliki bidang tanah dengan Sertifikat hak milik No. 01260, luas: 506 m2, atas nama: Pemohon terletak di .............................dengan batas-batas sebagaimana yang tercatat pada Denah/ gambar dalam Sertifikat Hak Milik;

 5.    Bahwa telah menjadi kesepakatan bersama keluarga, Pemohon hendak menghibahkan tanah sebagaimana tersebut diatas kepada saudara kandungnya (kakak kandungnya) yakni:

Nama                                         

Tempat/ Tgl. Lahir/ Umur        :

NIK                                             

Agama                                       

Pekerjaan                                  

Alamat                                         :

Bahwa perlu diketahui, saudara kandung/ kakak kandung Pemohon tersebut merupakan orang yang paling berjasa terhadap Pemohon, ia pula yang merawat dan menjaga kedua orangtua Pemohon dari sejak masih sehat, saat sakit-sakitan hingga meninggal dunia, sehingga dengan itikat baik Pemohon hendak menghibahkan tanah sebagaimana tersebut kepadanya;

 6.    Bahwa dengan adanya penetapan Pengadilan terkait perwalian ini agar Pemohon mendapatkan kepastian hukum, sehingga Pemohon dapat melakukan perbuatan hukum dalam melakukan langkah-langkah hukum terkait hak-hak keperdataan anak-anak kandung Pemohon, khususnya dalam melakukan pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ...............di Notaris/ PPAT dan di Kantor ATR/ BPN Kabupaten ...............maupun di instansi-instansi terkait lainnya;

 7.    Bahwa niat tersebut telah Pemohon pertimbangkan secara matang dengan segala konsekuensinya termasuk akibat hukum yang akan terjadi di kemudian hari;

 Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka Pemohon mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Kabupaten .................dan/atau Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan atau penetapan sebagai berikut :

Primer:

a.    Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;

b.    Menetapkan perwalian anak-anak yang bernama:

-     

Untuk diberikan/ ditetapkan kepada Pemohon selaku ayah kandungnya yang bernama: ..............

 c.    Menetapkan Pemohon dapat bertindak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak-anak kandungnya tersebut guna untuk melakukan proses hibah tanah dan pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. ..................... di Notaris/ PPAT dan di Kantor ATR/ BPN Kabupaten Ponorogo serta pada instansi-instansi terkait lainnya;

d.    Menetapkan semua biaya perkara kepada Pemohon;

 Subsider:

   Dan/atau mohon putusan/ penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 




 

__________________________________

 

TEORITIS EMANUEL WALLERSTEIN

1.       Biografi Emanuel Wallerstein Immanuel Wallerstein  (lahir pada tahun   1930  di  New York, AS ), nama lengkapnya adalah Immanuel ...

30 hari