Saturday, June 10, 2023

NOTA EKSEPSI TINDAK PIDANA PENCABULAN (contoh)

Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara No. ................................................
Pengadilan Negeri ................................................
................................................
di_
       ................................................

Perihal: NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)

Dengan hormat,
Perkenankan kami yang bertanda-tangan di bawah ini, para advokat yang saat ini memilih domisili pada Kantor Hukum ................................................beralamat di: ................................................dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama TERDAKWA:
Nama    :    ................................................alias ................................................
Tempat, Tanggal Lahir/ Umur    :    ................................................
NIK    :    ................................................
Agama    :    ................................................
Jenis ................................................
Pekerjaan    :................................................
Pendidikan
Kewarganegaraan    :Indonesia
Alamat    :    ................................................
  No. Dakwaan            : ................................................
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ................................................

Melalui kesempatan ini, setelah mencermati Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal ................................................yang disampaikan dan dibacakan pada persidangan tertanggal ................................................hendak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan tersebut.

Nota Keberatan ini kami ajukan  berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP. Namun demikian, sebelum kami menguraikan lebih rinci,  terlebih dahulu kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah berkenan mendengar dan memeriksa serta nantinya akan mempertimbangkan nota keberatan a quo secara sungguh-sungguh sebelum menjatuhkan Putusan Sela.

Nota Keberatan ini kami ajukan juga dengan pertimbangan adanya hal-hal prinsipil yang perlu kami sampaikan demi tegaknya kepastian hukum, kebenaran, keadilan, dan demi memastikan terpenuhinya rasa keadilan yang menjadi hak asasi setiap manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat (1) Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 7 dan Pasal 8 TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan semua orang adalah sama di muka hukum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama.

Sebagaimana diketahui, kedudukan surat dakwaan merupakan titik tolak terpenting atau dasar pemeriksaan hakim dalam mencari kebenaran materiil, sehingga Yang Mulia Majelis Hakim hanya dapat memutus dalam batas-batas peristiwa yang disampaikan dalam surat dakwaan atau tidak menyimpang dari hal-hal yang dikemukakan. Terdakwa hanya dapat dipidana jika terbukti telah melakukan delik yang disebut dalam dakwaan, sebagaimana yang juga menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 68 K/KR/1973 tanggal 16 Desember 1976. Dengan demikian, jika Terdakwa terbukti melakukan delik tetapi tidak disebut dalam dakwaan, maka ia tidak dapat dipidana.

Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan di depan persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum :
Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yakni dengan Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Berikut adalah uraian-uraian Nota Keberatan (Eksepsi):

I.    Keberatan Pertama (Dakwaan Tidak Sempurna)
1.    Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Obscuur Libel, tidak jelas dan kabur, dan oleh karenanya tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP: menetapkan syarat tentang isi surat dakwaan adalah harus berupa uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

2.    Bahwa yang dimaksud dengan cermat, jelas dan lengkap tidak saja menyebut seluruh unsur pidana dengan dasar hukum (Pasal) dari peraturan perundang-undangan mana yang didakwakan, melainkan juga menyebut secara cermat, jelas dan lengkap tentang unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yang harus jelas pula kaitannya atau hubungannya dengan peristiwa atau kejadian nyata yang didakwakan.

3.    Bahwa di dalam surat dakwaan terlihat kurang jelas atau kabur antara unsur-unsur tindak pidana Dakwaan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak: yakni dengan Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang didakwakan dengan peristiwa yang didakwakan atau dengan dakwaan unsur-unsur pasal yang didakwakan yang dimuat dalam surat dakwaan tidak nyambung atau tidak ada kesesuaian dengan peristiwa yang didakwakan dan belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh Undang-undang baik dari segi formil maupun segi materiilnya.

4.    Bahwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, seluruh unsur dakwaan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak: yakni dengan Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang didakwakan tidak jelas, baik wujudnya maupun kaitannya atau hubungannya dengan peristiwa apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut terhadap Terdakwa.
5.    Bahwa Surat Dakwaan tidak sempurna bahkan terlalu berlebihan dalam mendalilkan perbuatan Terdakwa, yakni Terdakwa berwajah garang, menarik tangan korban dengan keras, memaksa korban, mengancam korban dan lain sejenisnya, padahal kenyataannya tidak demikian. Hal itu hanyalah sekenario Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Terdakwa sebagaimana pasal yang didakwakannya, padahal pasal yang didakwaan Jaksa terhadap Terdakwa tidak terpenuhi semua unsur-punsurnya;
6.    Bahwa Surat dakwaan kontradiktif satu dengan lainnya, bahwa hal mana yang mendalilkan (dakwaan hal. 1 alinea 3): “Saksi Siti datang dan menggedor-gedor pintu kamar mandi tetapi Terdakwa diam ketakutan, anak korban juga diam saja”, namun disisi lain Sdr. Jaksa Penuntut Umum mendalilkan (dakwaan hal. 2 alinea 5): “Terdakwa mengantar pulang Anak Korban ke rumah Saksi Siti, kemudian Saksi Siti marah-marah kepada Terdakwa karena membawa Anak Korban tanpa pamit.” Hal ini terlihat jelas surat dakwaan kontradiktif, karena logikanya: kalau Saksi Siti saat itu sudah datang ke rumah Terdakwa dan mengetahui perbuatan Terdakwa harusnya Anak Korban pulang bersama Saksi Siti bukan diantar oleh Terdakwa, sehingga dengan melihat hal tersebut surat dakwaan menjadi tidak sempurna, tidak jelas, tidak cermat dan kabur;
7.    Bahwa Surat Dakwaan yang tidak memenuhi unsur-unsur baik wujud perbuatan dan caranya perbuatan dilakukan maka dengan sendirinya Surat Dakwaan tersebut adalah Obscuur Libels, dan dakwaan seperti ini harus dinyatakan batal demi hukum.

II.    Keberatan Kedua ( Error in Persona ) Perumusan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Tidak Sinkron Dengan Hasil Pemeriksaan Penyidikan
Bahwa keberatan Kedua ialah peristiwa yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini adalah peristiwa terjadi tindak pidana, sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
1.    Bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum secara alternative yakni melanggar Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak: yakni dengan Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dakwaan tersebut adalah merupakan dakwaan yang tidak benar, karena dalam dakwaan tidak mengakomodir terdapatnya fakta-fakta yuridis yang telah disampaikan oleh Terdakwa saat penyelidikan, penyidikan, maupun pada saat proses penuntutan pada Kejaksaan Negeri ................................................, fakta-fakta ini yaitu:

a.    Bahwa Terdakwa menyatakan tidak melakukan kekerasan, tidak mengancam, tidak memaksa, serta tidak melakukan tipu muslihat terhadap Anak Korban (................................................);
b.    Bahwa Terdakwa hanya meratakan sabun hingga ke vagina Anak Korban tanpa ada tedensi apapun, jadi Terdakwa tidak memasukan lima jari sebagaimana dakwaan sdr. Jaksa Penuntut Umum;
c.    Bahwa Terdakwa tidak berwajah garang sebagaimana dakwaan

Hal ini sengaja dilakukan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya, sehingga terbukti dalam merumuskan surat dakwaannya hanya merujuk kepada keterangan saksi yang bersumber dari keterangan saksi-saksi sepihak dan mengenyampingkan fakta hukum lainnya, sebagaimana dalam bukunya M Yahya Harahap, SH. Tentang pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam halaman 415 yang menyebutkan: Rumusan Surat Dakwaan tidak boleh menyimpang dari hasil penyidikan, artinya uraian surat Jaksa Penuntut Umum tersebut tidaklah berdasarkan fakta yang sebenarnya, apakah fakta tersebut sengaja disembunyikan, sengaja di sampaikan secara berlebihan dan sengaja tidak disampaikan dalam surat dakwaan demi tercapainya tujuan atau misi penuntut umum dengan cara mengaburkan surat dakwaan tersebut. Hal demikian jelaslah akan menyulitkan posisi Terdakwa dalam pembelaan, oleh karena itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah kabur (error in persona);

2.    Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas telah terbukti bahwasannya dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam menempatkan perbuatan tindak pidana, sehingga dakwaan tersebut salah dalam penerapan subyek hukumnya. Dengan demikian sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Bahwa dengan terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam penempatan Terdakwa sebagai pelaku perbuatan tindak pidana Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak: yakni dengan Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul tersebut (error in persona), maka sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dinyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

Maka kami Penasehat Hukum Terdakwa yang berlandaskan KUHAP serta dengan kerendahan hati ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang mengadili perkara ini sudilah agar berkenan untuk memutuskan :
-    Menerima eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa dengan alasan-alasannya;
-    Menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : ................................................tanggal ................................................batal demi Hukum
-    Atau setidak-tidaknya membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum seluruh dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: ................................................tanggal ................................................
-    Mengembalikan berkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum
-    Memulihkan hak terdakwa dalam pemulihan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah yang telah dicemarkan nama baiknya oleh adanya Penuntutan Jaksa Penuntut Umum ini.

................................................
Penasehat Hukum Terdakwa,



................................................



TEORITIS EMANUEL WALLERSTEIN

1.       Biografi Emanuel Wallerstein Immanuel Wallerstein  (lahir pada tahun   1930  di  New York, AS ), nama lengkapnya adalah Immanuel ...

30 hari